Denpasar, tvOnenews.com - Enam oknum Anggota PSHT Bali divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah terbukti secara sah di persidangan melakukan penganiayaan terhadap korban, Adhi Putra Krismawan (23) asal Buleleng yang dikeroyok dengan membabi buta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari sebuah insiden kekerasan yang terjadi pada 15 April 2024 malam.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa terlibat dalam serangkaian tindakan brutal yang dilakukan bersama-sama.
Peristiwa tragis ini dipicu oleh pesan WhatsApp di grup PSHT yang menginstruksikan anggotanya untuk berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara.
Pesan tersebut mengajak anggota PSHT untuk mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia), yang dikenal dengan sebutan "Kera Sakti," untuk melakukan balas dendam atas insiden kekerasan sebelumnya di Sidoarjo.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 23.30 WITA, para terdakwa dan anggota PSHT bergerak menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi.
Load more