GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ATL, seorang Warga Negara Kolombia berusia 23 tahun
Sumber :
  • tvOne - alfani syukri

Ogah Bayar Makan Restoran dan Biaya Penginapan di Bali, Gadis Kolombia Dideportasi

ATL, seorang Warga Negara Kolombia berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:57 WIB

Badung, tvOnenews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.

WNA tersebut adalah seorang gadis WN Kolombia yang melakukan tindakan mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat dengan tidak membayar di sejumlah restoran dan penginapan yang ia kunjungi.

ATL, seorang Warga Negara Kolombia berusia 23 tahun, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Saat itu ia mengaku datang bersama kekasihnya yang berada dari Singapura untuk berlibur di Bali.

Plh Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gustaviano Napitupulu menerangkan pada 7 Juni 2024 ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan ATL yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.

Gadis kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya, ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari.

Baca Juga

Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian akibat tindakan tak bertanggungjawab dari ATL, semuanya ada di wilayah Kuta Selatan. 

Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash, dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.

Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL.

Keduanya diterima oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 7 Juni 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

Kasus yang melibatkan ATL, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum seiring tindakan ATL yang cenderung merugikan masyarakat tepatnya pada sektor bisnis lokal yang dijalankan oleh masyarakat setempat.

Pada 25 Juni 2024 ATL telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih ATL sampai berita ini disiarkan masih berada di Rudenim Denpasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menerangkan bahwa ini merupakan tindakan yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ungkap Pramella. (asi/gol)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di PN Jakut
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" yang digelar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berujung ricuh sebelum akhirnya dibubarkan
Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White jadi brand properti terdepan raih penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025. Acara diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent, Inc (NASDAQ:CFLT), pionir di data streaming, dan Databricks, perusahaan Data dan AI mengumumkan perluasan besar dalam kemitraan mereka.
Trending
Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi Mahasiswa di Patung Kuda Ricuh, Ini 7 Tuntutan yang Ditegaskan BEM SI

Aksi unjuk rasa bertajuk "Indonesia Gelap" yang digelar mahasiswa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, berujung ricuh sebelum akhirnya dibubarkan
Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan tekad bersama untuk memperkuat kualitas SDM dalam mewujudkan Pertamina sebagai tulang -
Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White Indonesia Sabet Penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025

Ray White jadi brand properti terdepan raih penghargaan Top Franchise Platinum Awards 2025. Acara diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD.
Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Soal Kasus Ricuh di PN Jakut, Hotman Paris: Razman Arif Layak Ditahan!

Pengacara top Tanah Air, Hotman Paris Hutapea, mendesak agar Razman Arif Nasution dan rekannya, Firdaus, segera ditahan buntut insiden ricuh di PN Jakut
SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

SK Kepengurusan PDIP Dipersoalkan, Orang Ngaku Kader Gugat Kementerian Hukum dan HAM Lagi

Sekelompok orang yang mengklaim sebagai kader PDIP menggugat Kementerian Hukum dan Ham RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024) terkait Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent dan Databricks Bermitra Dorong Era Baru Real-Time AI

Confluent, Inc (NASDAQ:CFLT), pionir di data streaming, dan Databricks, perusahaan Data dan AI mengumumkan perluasan besar dalam kemitraan mereka.
Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Kasus Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasan Utamanya

Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, resmi mengajukan permohonan penangguhan
Selengkapnya
Viral

ADVERTISEMENT

Advertnative

ADVERTISEMENT

Anymind

ADVERTISEMENT

Geniee