DPRD Bali Usul Pungutan Wisman Naik 50 Dolar, Pj Gubernur : Dipelajari Dulu
- tvOne - aris wiyanto
Ia juga menegaskan, tentunya pendapatan dari pungutan wisman tersebut akan dianggarkan berapa persen kepada imigrasi, kepolisian pariwisata dan pengelola bandara dan itu menurutnya dibenarkan oleh aturan yang ada.
"Iya mereka juga. Kan artinya pembentukan polisi pariwisata berapa persen dikasi anggaran upah pungutnya kan dibenarkan 2,5 persen. Kalau bisa khusus anggarannya, peranannya semua berperan bila perlu media-pun dialokasikan anggarannya untuk sekalian iklan kan bagus, untuk kesejahteraan juga semuanya baik buat Bali, dan nanti kita pikirkan sama-sama. Dan itu dibenarkan oleh aturan," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, merespon soal peningkatan pungutan wisman hingga 50 dolar.
Mahendra menyatakan, bahwa soal usulan tersebut akan dipelajari untuk optimalisasi pungutan wisman di Bali dan nantinya akan diputuskan bersama-sama dengan anggota DPRD Bali.
"Itu nanti biar dipelajari, biar (pungutan 10 dolar) berjalan dulu. Kan kita sedang lakukan evaluasi untuk optimilisasi pungutan pariwisata. Nanti itu ada keputusan bersama DPRD. Mohon ditunggu evaluasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan memungut 10 dolar atau Rp 150 ribu dari turis asing mulai 2024. Wayan Koster mengatakan pungutan dipatok dalam rupiah, sehingga tidak fluktuatif mengikuti kurs dolar atau mata uang asing.
Pungutan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Intinya, UU itu mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali melalui peraturan daerah (perda). (awt/gol)
Load more