GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli 5 Anak PAUD di Bali, WNA asal Jepang Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 29 Januari 2024 - 14:17 WIB
WNA asal Jepang Dideportasi
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan, bahwa warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif kemigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Dudy, Senin (29/1).

Ia menerangkan, bahwa warga asing adalah pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

Warga asing ini, diketahui sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di daerah Renon, Kota Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, dia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut dan bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Selain itu, juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Sementara, peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan Januari sampai April 2019 yang dilakukan saat jam istirahat siang. Warga asing ini, meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Selain itu, anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh warga asing ini. Lalu, orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu tanggal 17, Bulan Maret 2019 dan setelah makan bersama pada Sabtu tanggal 30, Bulan Maret 2019, anak-anak menceritakan perbuatan cabul warga asing ini kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kemudian, setelah menjalani proses persidangan akhirnya warga asing dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hal itu, sesuai dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82, Ayat (4) Undang-undang RI, nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, setelah menjalani pokok pidana warga asing ini bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024 dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.

"Karena, pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan warga asing ke Rudenim Denpasar pada tanggal 4 Januari 2024 untuk didetensi (diamankan) dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut," imbuhnya.

Kemudian, setelah didetensi selama 21 hari dan warga asing ini dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada tanggal 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya, dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang.

Warga asing ini, dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Dudy. (awt/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT