News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cabuli 5 Anak PAUD di Bali, WNA asal Jepang Dideportasi dan Ditangkal Masuk Indonesia

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 29 Januari 2024 - 14:17 WIB
WNA asal Jepang Dideportasi
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Badung, tvOnenews.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, berinisial TK (58) dideportasi oleh petugas imigrasi Bali setelah bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Bali, dalam kasus pencabulan lima anak yang masih duduk di pendidikan anak usia dini (PAUD).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, Gede Dudy Duwita mengatakan, bahwa warga asing itu telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi tindakan administratif kemigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Dudy, Senin (29/1).

Ia menerangkan, bahwa warga asing adalah pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan terlibat dalam kasus pencabulan terhadap lima anak PAUD.

Warga asing ini, diketahui sejak Februari 2018 menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di daerah Renon, Kota Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, dia tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut dan bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. Selain itu, juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja.

Sementara, peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan Januari sampai April 2019 yang dilakukan saat jam istirahat siang. Warga asing ini, meminta lima murid yang menjadi korban untuk masuk ke kamarnya, meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh warga asing ini. Lalu, orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu tanggal 17, Bulan Maret 2019 dan setelah makan bersama pada Sabtu tanggal 30, Bulan Maret 2019, anak-anak menceritakan perbuatan cabul warga asing ini kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kemudian, setelah menjalani proses persidangan akhirnya warga asing dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan karena telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Hal itu, sesuai dengan Pasal 76 E, Jo Pasal 82, Ayat (4) Undang-undang RI, nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT