"Tidak ada nama Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya yang ditransfer," ujarnya dalam kesaksian di persidangan.
Di awal sidang, AKBP Imam Ismail menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Bali sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme. Sehingga pihaknya siap menghadapi prapedadilan yang diajukan tersangka.
Notaris Intan Prihatina sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang pensiunan guru asal Nusa Penida, Klungkung bernama I Nyoman Kastawa (59) dan I Nyoman Danaya (62).
Tanah warisan milik keduanya yang berlokasi di Dusun/Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung seluas 42.900 meter persegi dibalik nama oleh tersangka.
"Padahal sampai saat ini, klien saya belum menerima pembayaran sama sekali dari tersangka," kata I Gede Susila Yasa selaku kuasa hukum Nyoman Kastawa dan Nyoman Danaya di Denpasar. (asi/far)
Load more