Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda PCX body ditutup stiker warna hitam dengan menggunakan pelat palsu DK 3083 ABU, satu lembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX warna biru nopol DK 2869 TU, sepasang pelat kendaraan nopol DK 2869 TU, sebuah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan sebuah kalung emas.
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Kuta.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali. Kita masih lakukan pendalaman kembali," ujarnya.
Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara. (awt/far)
Load more