Badung, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Kuta menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung.
"Korban WNA yang pertama WNA Australia dan kedua WNA Jepang," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolsek Kuta, Rabu (15/11).
Kedua pelaku melakukan aksi jambret yang pertama di Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat (2/11) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, korban Suresh Batra sedang menunggu taksi di depan restoran dan tiba-tiba datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung menarik paksa kalung emas yang dipakainya hingga terputus dan korban terjatuh kemudian pelaku kabur.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta," imbuhnya.
Tak sampai di situ, kedua pelaku kembali melakukan aksinya di Jalan Buni Sari, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu (11/11) sekira pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban Koki Katagiri sedang berjalan kaki bersama temannya.
Kemudian, tiba-tiba dari arah belakang datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik paksa tas selempang mini warna cokelat yang dibawa korban kemudian langsung kabur.
Adapun isi di dalam tas tersebut satu buah dompet warna hitam, kartu kredit, Iphone 13 warna hitam, satu buah baterai handphone, dan uang sebesar Rp1.600.000.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta," jelasnya.
Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta, langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV di seputaran TKP. Lalu, pada Senin (13/11) sekitar pukul 23.00 WITA saat tim kepolisian melaksanakan atensi wilayah di Jalan Kartika Plaza Kuta, melihat pelaku melintas dan langsung menangkap kedua pelaku.
Namun, saat melakukan pengembangan kasus, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku.
"Kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan dan ini satu dari pelaku adalah residivis," ujarnya.
Sementara, untuk resedivis bernama I Nengah Manis dan pernah ditangkap kepolisian Polsek Kuta dua tahun yang lalu dengan kasus yang sama. Kemudian, dalam melakukan aksinya pelaku I Nengah Somi berperang sebagai joki dan pelaku I Nengah Manis yang menjambret barang korban.
"Modus operandinya sama, melihat beberapa turis asing yang lengah, mereka bawa handphone dan bawa tas lalu dilakukan eksekusi," ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda PCX body ditutup stiker warna hitam dengan menggunakan pelat palsu DK 3083 ABU, satu lembar lampiran pajak sepeda motor Honda PCX warna biru nopol DK 2869 TU, sepasang pelat kendaraan nopol DK 2869 TU, sebuah dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan sebuah kalung emas.
Sementara, dari pengakuan kedua pelaku telah melakukan aksi jambret sebanyak 11 kali di wilayah hukum Polsek Kuta.
"Setelah dilakukan pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali. Kita masih lakukan pendalaman kembali," ujarnya.
Lewat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya atau 7 tahun penjara. (awt/far)
Load more