Erdia mengurai, total kerugian yang dialami oleh kliennya ini, secara keseluruhan ialah sebesar Rp167 miliar yang terdiri dari investasi untuk membangun apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 milliar, potensial valuasi apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 milliar, potensial kerugian atas rental unit-unit apartemen DVM selama tiga tahun kurang lebih sebesar Rp21 milliar. Dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar Rp19 miliar.
“Jadi total kerugian klien kami menyeluruh adalah Rp167.350.000.000,” bebernya.
Awal kasus sendiri bermula, lanjut Erdia, terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni, menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.
Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie untuk mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM. Menariknya, saat itu terlapor menggunakan nama Indonesia atau atas nama Fanni hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Dan sejatinya, ialah dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola apartemen DVM dengan menandatangani perjanjian kerjasama,” ujarnya.
Dan perjanjian itu, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11persen saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78 persen), Thomas Huber USD 500,000 (11.99 persen) dan Valerio Tocci USD 881,067 (21.12 persen). Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Load more