Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kini korban masih mendapat penanganan khusus dari tim Perlindungan permpuan dan anak polresta Denpasar lantaran masih melang alami depresi.
Sedangkan pelaku sendiri mengaku bernafsu melihat body korban yang bonsor seperti orang dewasa. Petugas menjerat Kakek Cabul ini dengan pasal tindak pidana pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama15 tahun Denda 5 milyar. (asi/aag)
Load more