Denpasar, tvOnenews.com - Miris, melihat aksi bejat buruh bangunan di Denpasar, Mohamad Sokirman (64). Pasalnya, dia tega mencabuli anak di bawah umur berusia 12 tahun selama empat (4) tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo kepada awak media, Selasa (29/8/2023). Dia menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan oleh tetangga korban sendiri yang merupakan buruh bangunan sejak 2019 lalu.
Lanjut Kombes Pol Bambang Yugo pamungkas jelakasn, pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan di rumah korban dan di beberapa lokasi lainnya, sperti di lapangan.
"Aksi pelaku dilakukan sejak tahun 2019 lalu dan terakhir pada April 2023 kemarin, saat melakukan aksinya pelalu berpura pura mencari ibu korban, jika dj lihat sepi pelaku kemudian mengajak korban ke kamarnya dan langsung melakukan melakukan pencabulan di bawah ancaman," ujar Bambang.
Bambang juga mengungkapkan pelaku tak hanya melampiaskan hasratnya di rumah korban saja namun juga saat korban bermain sepeda, korban diajak ke lapangan dan melakukan aksi cabulnya di tempat sepi.
"Terungkapnya kasus cabul yang dilakukan buruh bangunan ini, lantaran ibu korban merasakan adanya perubahan dari sikap anaknya yang selalu murung dan takut bertemu orang lain," jelas Bambang.
Dengan adanya laporan dari pihak korban, Bambang katakan, petugas reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Mohamad Sokirman yang juga merupakan tetangga korban sendiri.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kini korban masih mendapat penanganan khusus dari tim Perlindungan permpuan dan anak polresta Denpasar lantaran masih melang alami depresi.
Sedangkan pelaku sendiri mengaku bernafsu melihat body korban yang bonsor seperti orang dewasa. Petugas menjerat Kakek Cabul ini dengan pasal tindak pidana pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002, Ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama15 tahun Denda 5 milyar. (asi/aag)
Load more