Denpasar, tvOnenews.com - Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, I Putu Winastra mengatakan, dengan momentum Undang-undang (UUD) Provinsi Bali yang baru saja disahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bisa membuat kebijakan pungutan ke turis asing dalam satu manajemen yang menarik wisatawan mancanegara berkualitas ke Pulau Dewata.
"Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan, kenapa tidak sekalian saja dibuat sebuah aturan yang bisa one island, one manajemen, bisa diimplementasikan. Bapak gubernur, kan dari awal seperti itu keinginannya," kata Winastra, saat dihubungi, Kamis (24/8).
"Justru harapan kami dari Asita, berhubungan Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan. Ini sebagai sebuah momentum, karena Bapak Gubernur dari sebelum beliau menjadi gubernur, membuat tagline one island, one manajemen, satu pulau, satu manajemen," imbuhnya.
Ia menyatakan, jika itu bisa diwujudkan maka pungutan itu bisa lebih besar dari Rp150 ribu, tetapi nantinya wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali, tidak perlu membayar lagi di tempat-tempat objek wisata di Bali, karena sudah membayar dalam jumlah pungutan yang nominalnya cukup besar dalam satu kali pungutan.
Sementara, soal berapa pungutan menurutnya itu bisa diperdebatkan dan didiskusikan berapa yang cocok besaran pungutan tersebut.
"Kalau ini memang bisa diwujudkan. Maka pemikiran kami bukan hanya Rp150 ribu, tetapi bisa lebih dari itu (jumlahnya). Jumlahnya boleh kita perdebatkan dan diskusikan, berapa yang cocok," ujarnya.
Load more