Denpasar, tvOnenews.com - Pascaterungkapnya keterlibatan petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan penjual organ ginjal ke Kamboja, Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan akan memecat empat oknum petugas imigrasi tersebut.
"Oke, kita menghormati proses hukum. Kalau sudah final proses hukumnya dan sudah inkrah iya pasti sanksinya akan final, pemecatan. Itu Undangan-undang ASN seperti itu bunyinya," kata Anggiat saat ditemui di Denpasar, Bali.
Sementara, terkait jalur fast track yang digunakan untuk memperlancar keberangkatan sindikat jual ginjal tersebut. Ia menilai, untuk jalur itu tidak bisa ditutup karena banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus menggunakan jalur fast track dan juga digunakan oleh kru serta korps diplomatik atau diplomat negara asing.
"Jalur itu tidak bisa ditutup, karena banyak masyarakat yang berkebutuhan khusus, ada juga korps diplomatik, ada juga dipakai buat kru pesawat" imbuhnya.
Namun, ke depannya untuk mengawasi para petugas imigrasi, pihaknya lebih menekankan pada bagian strukturalnya. Karena, dia mengakui untuk mengawasi anggota di bawah sulit diawasi oleh atasannya. Selain itu, ke depannya yang akan melalui jalur fast track tersebut harus resmi.
"Namanya anggota di bawah mau diawasi atasannya susah pasti, bahwa yang meminta membutuhkan jalur itu adalah sah dan resmi kalau dari kementerian atau lembaga ada tidak surat request, kalau tidak ada, iya jangan," jelasnya.
Sementara, terkait evaluasi adanya kasus tersebut. pihaknya akan lebih gencar melakukan pemeriksaan di lapangan dengan waktu yang random. Selain itu, akan diterapkan aplikasi security agar mencegah kejadian yang sama.
"Kembali meningkatkan cek lapangan langsung. Jajaran pimpinan saya sudah mendelegasikan dengan waktu-waktu yang random dan mempelajari jam-jam padatnya penerbangan ke luar negeri, kita tingkatkan pengawasan di situ. Dan di luar itu, kita mengharapkan diterapkannya aplikasi-aplikasi yang terkait dengan security yang akan didrop dari pusat ke Bali," ujarnya.
Sebelumnya, Kasus TPPO jaringan penjual ginjal ke Kamboja ternyata melibatkan empat oknum petugas imigrasi. Oknum petugas imigrasi ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
Polda Metro Jaya kembali menangkap oknum petugas imigrasi di Bali terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja.
"Oleh karenanya, sementara malam ini kita sudah tetapkan tiga tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (30/7).
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu tersangka petugas imigrasi Ngurah Rai Bali yang terlibat dalam kasus TPPO ini. Artinya, total petugas imigrasi yang jadi tersangka ada empat orang. (awt/far)
Load more