Bobol Ribuan Kartu Kredit Buat Bisnis Tiket Pesawat dan Hotel, Residivis Asal Jakarta Ditangkap di Bali
- aris wiyanto
"Polisi baru menemukan satu orang nasabah yang kartu kreditnya (dibobol) sebesar Rp 3,7 juta oleh MA dan masih akan menyelidiki korban lainnya," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika ini mengaku belajar carding dari temannya selama berada di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Namun, dalam percobaannya pelaku juga tak jarang menemukan nomor kartu kredit yang invalid dan tidak bisa digunakan.
Kemudian, setelah bebas bersyarat dari Rutan Salemba pada Bulan April 2023 lalu, MA menjalani bisnis barunya itu didampingi sang kekasih yang baru berhubungan dengannya dua bulan lalu.
“Kemahiran ini, pelaku mengaku dapat dari salah satu rekan yang ada di Rutan Salemba tersebut, belajarnya di situ. Di mana katanya rekannya saat itu sudah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (awt/far)
Load more