Atas kondisi itu, Ahmad Doli akhirnya datang langsung menyerahkan Undang-Undang Provinsi Bali kepada Gubernur Wayan Koster dan jajaran Pemprov Bali, sekaligus meluruskan bahwa tak ada sentimen tertentu terhadap Pulau Dewata.
Bahkan, DPR menginginkan Bali mendapat hasil yang maksimal dari Undang-Undang Provinsi Bali yang dinantikan 65 tahun lamanya.
Politisi Partai Golkar itu mengaku ingin seluruh provinsi segera menjalankan visi pembangunannya masing-masing sesuai karakteristik dan potensi daerah, namun selama ini terbatas pada undang-undang yang tergabung antar beberapa provinsi.
Provinsi Bali menjadi contoh, di mana selama ini undang-undang yang ada yaitu Nomor 64 Tahun 1958 mengatur tiga provinsi sekaligus yaitu Bali, NTB dan NTT.
“Bagaimana mereka mau merumuskan visi kalau undang-undangnya sama, jadi tidak kelihatan karakteristik dan spesifik visi pembangunan masing-masing,” ujarnya.
“Pokoknya kami ingin harus ada alas hukum jelas, sekarang undang-undang dasar konstitusinya UUD 1945, kami konsultasi dengan pakar tata negara tidak ada masalah,” sambungnya.
Dari hasil konsultasi komisi II dengan pakar tata negara bahkan disebutkan Undang-Undang Provinsi Bali menjadi yang paling berbeda dari daerah lain, lantaran secara tidak langsung Bali dapat mengatur kebijakan pemerintah pusat.
Load more