Ikut Suami ke Bali dan Overstay Dua Tahun, WN Jepang Dideportasi
Petugas imigrasi Bali, mendeportasi seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TT (49) karena diketahui overstay dua tahun
Kamis, 20 Juli 2023 - 21:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay. (awt/far)
Load more