Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (13/7), pihak kepolisian mengetahui pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pergi mengantar istrinya ke Bandara I Gusti Ngurah Rai karena istrinya ada keperluan di Jakarta. Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergegas menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dan tidak menemukan pelaku.
Kemudian, pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Banjar Kayu Kapas, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Akhirnya pihak kepolisian mendatangi kediama pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
Sementara, barang bukti yang diamankan uang palsu pecahan 100 USD sebanyak 58 lembar dan sisanya sebanyak 942 lembar sudah dibakar.
"Pengakuan pelaku demikian (sisa uang palsu dibakar), saat ini kami sedang dalami kebenaranya," ujarnya.
Sementara, pelaku mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu dengan cara membeli mobil kepada korban.
"Pengakuannya baru pakai melunasi pembelian mobil itu. Hasil interogasi,
pelaku mengakui telah melakukan pembayaran sisa pembelian mobil kepada pelapor dengan menggunakan uang kertas pecahan 100 AS sebanyak 58 lembar," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang peredaran uang palsu dan atau penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara. (awt/far)
Load more