Bangli, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Kintamani, Bali, menangkap seorang pria bernama Sang Nyoman Trimayasa (34) yang memiliki uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) palsu senilai Rp1,5 miliar.
"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai Rp1,5 miliar atau 1000 lembar dan dibeli seharga Rp200 juta," kata Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Selasa (18/7).
Terungkapnya pelaku memiliki uang palsu dolar, atas laporan korban bernama I Wayan Witarsana yang beralamat di Desa Katung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Kronologisnya, berawal pada tahun 2022, pelaku membeli mobil merek Honda Civic Verio tahun 1996 kepada korban dengan harga Rp40 juta dan pelaku baru memberikan uang muka atau DP sebesar Rp7 juta.
Kemudian, pada tanggal 1 Juni 2023, pelaku melunasi pembelian mobil tersebut kepada korban di rumahnya dengan menggunakan mata uang asing sebanyak 58 lembar uang kertas pecahan 100 AS dolar. Lalu, oleh korban uang dolar itu ditukarkan ke money changer di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, dan ternyata uang kertas tersebut dinyatakan palsu atau uang tidak asli oleh pihak money changer, sehingga dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Kintamani untuk mendapat penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Load more