Kemudian, soal Monique Sutherland yang mengaku akan dideportasi karena masuk Bali dengan paspor yang rusak, Anggiat mengatakan bahwa tidak ada pengancaman deportasi itu, tetapi hanya ada konsekuensinya bisa dipulangkan, bila menggunakan paspor yang rusak.
"Bukan ancaman, disampaikan saja apa konsekuensinya. Kalau memang maskapai tidak tahu dari awal bahwa paspornya basah, maskapai tidak akan memberikan garansi, bahwa mereka (maskapai) akan menanggung risikonya. Konsekuensinya seperti biasa, kamu akan pulang balik," ujarnya.
"Maskapai memberi jaminan bahwa paspornya dari kacamata mereka tidak rusak berat, karena memang tersiram parfum, itu versi mereka. Sehingga mereka kasih jaminan dengan pertimbangan bahwa dia berwisata ke Bali dengan ibunya. Mungkin ada sense of humanity, masa dipisah anak dengan mamanya," jelasnya.
Selain itu, Monique Sutherland dengan ibunya masuk ke Bali menggunakan visa on arrival (VoA) dan melakukan perpanjangan VoA. Sebelum 30 hari sudah kembali ke negaranya.
Kemudian, Anggiat juga menyampaikan, paspor tidak boleh rusak sesuai dengan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan memang ada denda kepada airline sebesar 5000 USD.
"Bahwa paspor tidak boleh rusak, tidak boleh kotor. Oleh karena itu, ada ketentuannya kalau memang airline tidak tahu dan (penumpang) masuk, airline yang kena denda. Dendanya besar, dari aturan itu bisa 5000 USD," ujarnya.
"Tapi kalau dari awal airline tahu, memberi excuse (izin), ada surat keterangan kenapa dikasih excuse, mungkin karena sudah punya tiket PP, mungkin kemanusiaan, atau kalau bersama orang tua. Sehingga kalau begini, kita ada second layer process, kita interogasi dia dan airline yang membawa juga kita interogasi," ujarnya.
Load more