News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buka Yayasan Latihan Kerja, Pasutri di Bali Tipu Puluhan Calon PMI, Kerugian Rp 2 Miliar 

Pasutri Agus Kusmanto (50) dan istrinya Elly Yulinthini (50), ditangkap Direkrimsus Polda Bali karena melakukan kasus penipuan calonj PMI dan TPPO di Bali.
Selasa, 20 Juni 2023 - 18:55 WIB
Pasutri penipuan ditangkap Polda Bali
Sumber :
  • aris wiyanto

Denpasar, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (pasutri) bernama Agus Kusmanto (50) dan istrinya Elly Yulinthini (50), ditangkap kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Bali, karena melakukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penipuan calon PMI di Bali.

Kedua pelaku ini, melalukan penipuan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 30 orang yang dijanjikan penempatan di Negara Turki dan New Zealand atau Selandia Baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus operandinya, tersangka melakukan perekrutan kandidat atau calon PMI dan menjanjikan pengiriman dan penempatan calon PMI ke Negara Turki dan New Zealand tanpa memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," kata Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Kantor Direkrimsus Polda Bali, Selasa (20/6).

Terungkapnya aksi pelaku, berawal dari laporan salah satu korban bernama I Putu Erik Hendrawan. Kronologinya, saat itu korban mencari pekerjaan untuk menjadi TKI pada aawal Bulan Maret tahun 2021, lalu korban datang ke Kantor Yayasan Diah Wisata yang berlokasi di Jalan Padang Galak, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Kemudian, korban diterima oleh pemilik Yayasan bernama Agus Kusmanto dan korban diberikan arahan untuk menjadi PMI di Negara New Zeland dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp30 juta perbulan dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp85 juta.

Selanjutnya, korban berkonsultasi dengan pihak keluarga dan akhirnya korban memutuskan untuk  mendaftar sebagai calon PMI di Yayasan Diah Wisata. Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2021 korban mendaftar dengan membayar uang muka atau DP untuk keberangkatan ke Selandia Baru sebesar Rp10 juta. 

Selanjutnya, korban dijanjikan berangkat pada bulan Juli tahun 2021 dan rencananya korban dipekerjakan di perkebunan. Kemudian, pada tanggal 16 Maret tahun 2021, korban kembali melakukan pembayaran biaya keberangkatan sebesar Rp25 juta dan kembali melakukan pembayaran ketiga pada tanggal 20 April tahun 2021 sebesar Rp35 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya, korban melakukan pelunasan pembayaran keberangkatan ke Selandia Baru pada tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp15 juta," imbuhnya.

Namun, sampai Bulan Juli tahun 2021 korban malah tidak diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata. Korban mencoba untuk menghubungi pemilik yayasan atau pelaku, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif dan beberapa kali mendatangi Yayasan Diah Wisata namun sudah ditutup.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT