Buronan Interpol Kanada di Bali Dideportasi ke Australia
- aris wiyanto
Denpasar, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon (50) yang ditangkap atas red notice interpol Kanada karena kasus penipuan, akhirnya dideportasi dari Bali menuju Australia, Kamis (8/6) petang.
Pendeportasian ini dilakukan di tengah laporan SG oleh kuasa hukumnya ke Polda Bali, atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan tudingan adanya salah tangkap.
SG, awalnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, sekitar pukul 16:45 WITA dengan didampingi oleh pihak pengacara, kepolisian Polda Bali dan di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan Polda Bali.
"Hari ini, kita lakukan kegiatan pengeluaran tahanan warga Negara Kanada yang sudah 20 hari (ditahan) menuju ke Bandara (I Gusti Ngurah Rai) untuk dilakukan handing over (diserahkan) ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (8/6).
SG akan dideportasi ke Australia dan lalu diekstradisi ke Kanada. Proses deportasi dilakukan Imigrasi Bali yang akan berkoordinasi dengan Interpol Australia untuk diserahkan ke Interpol Kanada.
"Untuk sampai ke Australia didampingi dari dua personel divhubinter dan satu dari Polda Bali untuk sampai ke Australia," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa SG memang sempat menolak menandatangani surat pengeluaran tahanan saat akan dibawa keluar Rutan Polda Bali.
"Itu soal tanda tangan saja. Yang bersangkutan (menolak) kegiatan (deportasi) di imigrasi, karena di sini diekstradisi kenapa dideportasi, padahal itu suatu sistem saja. Tapi setelah kita sarankan, kegiatan pendataan di imigrasi itu di bandara, dan kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi," ujarnya.
Terkait pihak pengacara SG yang menyebutkan bahwa belum ada permintaan ekstradisi dari kepolisian Kanada, Kombes Satake mengatakan bahwa hal itu untuk ektradisi sudah ada.
"Sudah itu, sudah ada red notice dari Kanada. Semua sudah sesuai dengan SOP," jelasnya.
Sementara, soal dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum kepolisian di Hubinter Polri, menurutnya itu masih proses dan juga terkait pra peradilan yang diajukan pihak pengacara SG ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Load more