Badung, tvOnenews.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India yang bernama Gurmej Singh (24) dan Ajaypal Singh (21) nekat menghabisi nyawa warga asal Jakarta atau korban bernama Fitran Robby Firdaus (39), di sebuah rumah kos di jalan Tukad Blok, Denpasar Selatan. Pelaku kesal karena korban mencaci maki pelaku saat bermain kartu. Kedua pelaku juga memukuli teman korban yaitu Rajesh Seen (30)
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa dua pelaku mengabisi nyawa korban karena kesalahpahaman dan korban diduga menghina pelaku.
"Motifnya karena kesalahpahaman terkait menghina atau memaki dengan kata-kata (Mother Fucker) dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Selasa (16/5).
Terungkapnya aksi pembunuhan yang dilakukan oleh WNA India tersebut berawal pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 12.30 WITA seorang saksi atau pelapor bernama I Gusti Ngurah Ekagrata Saputra pada saat di rumahnya didatangi oleh saksi I Wayan Merta dan menyampaikan bahwa terjadi keributan di rumah kontrakan milik orang tua pelapor atau saksi di Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian, saksi datang ke TKP dan melihat WNA India yang juga korban bernama Rajesh Seen yang sedang duduk di pinggir jalan dengan keadaan kepala diikat kain dan terdapat banyak darah di wajah dan di kain tersebut.
Selanjutnya, beberapa saat kemudian datang ambulans BPBD Denpasar dan memberikan pertolongan pada korban Rajesh Seen dengan mengganti ikatan kainnya yang penuh darah. Saat itu, saksi melihat ada dua luka terbuka di dahi korban Rajesh Seen dan dari pembicaraan petugas BPBD Kota Denpasar, saksi mendengar ada korban satu orang yang tergeletak yaitu korban Fitran Robby Firdaus di ruang tamu didekat pintu kamar tidur utama, dimana saat dipegang suhu badannya sudah dingin dan sudah kaku, sehingga dinyatakan sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, petugas BPBD Kota Denpasar membawa dua korban Rajesh Seen yang mengalami luka-luka dan korban yang tewas di TKP dengan ambulans ke rumah sakit. Sementara, untuk korban yang tewas Fitran Robby Firdaus mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, luka robek pada kepala bagian atas.
"Untuk korban (Rajesh Seen) mengalami luka robek pada dahi dan pada dada luka dan juga jari tangan kanan," imbuhnya.
Kemudian, lewat kejadian itu diketahui bahwa adalah pembunuhan dan akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan pencarian kepada dua pelaku WNA India yang menganiaya korban Fitran Robby Firdaus dan Rajesh Seen.
"Sementara dua korban Fitran Robby Firdaus dan Rajesh Seen itu berteman dan kenal dengan dua pelaku di Kuta," imbuhnya.
Lewat kejadian tersebut, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui dua pelaku adalah WNA India dan selang tiga jam dari kejadian pihak kepolisian bersama petugas Imigrasi Ngurah Rai, Bali, berhasil menangkap dua pelaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kedua tersangka ini, dapat kita tangkap kurang lebih hampir tiga jam. Setelah melakukan tindak pidana itu, mereka kabur lewat belakang rumah dan langsung menuju ke bandara untuk kembali ke negaranya," ujarnya.
Kombes Bambang juga mengatakan, bahwa dua korban itu berteman dan tinggal bersama di TKP atau rumah kontrakan. Lalu, pada Rabu (10/5) kedua korban bertemu dengan dua pelaku di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan berkenalan dan pada hari itu juga dua pelaku baru tiba di Bali untuk berwisata.
Selanjutnya, korban Fitran Robby Firdaus menawarkan dua pelaku untuk tinggal di rumah kontrakannya secara gratis. Lalu, kedua pelaku ikut dengan korban.
"Mereka (dua korban) berkenalan di Kuta dan diajak tinggal di rumah korban dan setelah tinggal terjadilah perselisihan," ungkapnya.
Perselisihan dua korban kepada dua pelaku diawali pada Jumat (12/5) saat mereka bermain kartu bersama di TKP dan lalu korban Fitran Robby Firdaus memaki-maki dua pelaku dan pada Sabtu (13/5) dua pelaku menyampaikan kepada korban bahwa sangat kesal dan langsung menganiaya dua korban dengan menggunakan batang kayu ukuran sekitar satu meter dan akhirnya satu korban tewas.
"Puncaknya tanggal 13 Mei 2023, dua pelaku menyampaikan kepada korban dan pelaku merasa kesal dan melakukan penganiayaan sampai satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dua pelaku sama-sama melakukan pemukulan kepada dua korban dan mereka tidak terpengaruh minuman keras. Tetapi masih akan dilakukan rekontruksi untuk mengetahui lebih detail kejadiannya dan motif lainnya.
Sementara untuk barang bukti yang ditemukan di TKP satu bilah kayu satu meter satu buah kain warna orange, satu pasang sepatu warna putih, satu buah baju motif kotak-kotak garis hitam, satu pasang sepatu warna putih, satu buah kain warna merah muda.
"Kita masih akan lakukan rekonstruksi, tapi dua duanya melakukan pemukulan. Dua pelaku ini tinggal gratis di rumah korban," ujarnya.
Dua pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan, dua Warga Negara Asing (WNA) India, berinisial AS (21) dan GS (24) yang diduga pelaku pembunuhan Fitran Robby Firdaus (39), warga asal Jakarta, berhasil ditangkap saat akan kabur ke luar Bali.
Kedua WNA ini, ditangkap pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 12:30 WITA di Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Iya, diamankannya dua WNA India di Bandara Ngurah Rai yang diduga terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rionson Ritonga, Minggu (14/5).
Tertangkapnya, dua WNA India ini berawal dari permohonan dari Polsek Denpasar Selatan perihal bantuan pencengkalan atau penundaan keberangkatan terhadap dua WNA India tersebut.
Kemudian, berdasarkan permohonan tersebut Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan kordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk melakukan penyelidikan terhadap keberangkatan kedua pelaku melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Lalu, pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 19.00 WITA, pihak imigrasi menghubungi Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena adanya dugaan dua orang pelaku pembunuhan tersebut menggunakan pesawat SQ 947 tujuan Singapura.
"Selanjutnya, pihak imigrasi bersama Satreskrim Polres bandara mengamankan kedua pelaku tersebut. Kemudian, melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Denpasar untuk tindak lanjut penyerahan tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah dibawa oleh Sat Reskrim Polresta Denpasar," ujarnya. (awt/gol)
Load more