Pelaku bernama H.Radhovane diketahui adalah seorang pedagang di negaranya dan pelaku Abdel H Bouadjadja bekerja sebagai barbershop di negara asalnya. Kedua pelaku selama di Bali tinggal di OYO 2836 Sekar Sari Residence, Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali.
Selain itu, pada Sabtu (4/3) Maret sekitar pukul 01.00 WITA seorang WNA Rusia datang ke Polres Kawasan Bandara yang juga melaporkan telah kehilangan sebuah paspor dan kartu.
"Setelah diselidiki paspor tersebut juga telah dicuri oleh kedua pelaku yang sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363, Ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (awt/gol)
Load more