Bali, tvOnenews.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair bernama H Radhovane alias Ahmad Ridwan (50) dan Abdel H Bouadjadja (29) ditangkap kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena melakukan tindak pidana pencurian di kawasan Bandara Ngurah Rai.
Kedua warga asing ini ditangkap karena mencuri tas para penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
"Hasil interogasi awal, bahwa WNA tersebut melakukan aksinya bersama-sama tindak pidana pencurian," kata Kasatreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, Minggu (5/3) malam.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (3/3) sekitar pukul 22.30 WITA di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sementara dalam melakukan aksinya, pencurian oleh pelaku dilakukan terhadao tiga korban. Ialah, korban bernama Dinda Karin asal Surabaya, Jawa Timur, Svitoslav S Fomenko asal Rusia dan Leila Simone asal Amerika Serikat.
Kronologinya, pada Jumat (3/3) sekitar pukul 22.00 WITA, korban Dinda Karin baru datang dari Dubai dan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung menuju parkiran untuk mengambil mobil dan bagasinya ditinggalkan di samping pick up Grab. Selanjutnya, korban kembali ke tempat menaruh bagasi setelah itu menaikkan bagasi, dan ia baru sadar kalau satu tasnya sudah tidak ada atau hilang.
"Kemudian, korban sempat melakukan pencaharian ke dalam terminal kedatangan internasional namun tidak ditemukan," imbuhnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengenai kehilangan satu buah tas berwarna hitam berisi handphone dan pakaian.
Kemudian, setelah menerima laporan anggota kepolisian langsung berkoordinasi dengan pihak security atau Avsec Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan pengecekan melalui CCTV.
Lalu, pada saat sedang pengecekan CCTV didapatkan informasi lagi bahwa ada satu orang penumpang berkewarganegaraan Amerika Serikat juga melaporkan kehilangan tas berwana hitam yang ditaruh di atas troli berisi laptop dan ipad.
Sementara, dari hasil rekaman CCTV, terlihat ada seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian. Kemudian, pihak kepolisian bersama-sama anggota Avsec melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di seputaran parkir terminal internasional.
Setelah itu, petugas kembali bersama-sama mencari satu pelaku lainnya dan berhasil ditangkap saat sedang berada di luar parkir internasional.
"Kedua pelaku lalu dibawa ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai beserta barang buktinya untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah tas kulit warna hitam berisi pakaian, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah paspor, satu buah tas warna hitam berisi laptop dan ipad, dan satu unit sepeda motor merk Vario warna putih.
Pelaku bernama H.Radhovane diketahui adalah seorang pedagang di negaranya dan pelaku Abdel H Bouadjadja bekerja sebagai barbershop di negara asalnya. Kedua pelaku selama di Bali tinggal di OYO 2836 Sekar Sari Residence, Pemecutan Kelod, Denpasar, Bali.
Selain itu, pada Sabtu (4/3) Maret sekitar pukul 01.00 WITA seorang WNA Rusia datang ke Polres Kawasan Bandara yang juga melaporkan telah kehilangan sebuah paspor dan kartu.
"Setelah diselidiki paspor tersebut juga telah dicuri oleh kedua pelaku yang sudah diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," ujarnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363, Ayat (1) ke 4a KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (awt/gol)
Load more