Namun dalam Pergub 55 Tahun 2018 ada kelompok terprogram dan umum dan tiap program memiliki tarif sewa yang berbeda.
“Tapi Pergub 55 kan ada beberapa kelompok, ada yang terprogram sama yang umum. Kalau di terprogram di rusun yang tipe blok itu kan kalau ngga salah Rp 550 ribu itu tertinggi. Kalau yang di tower dia tertinggi Rp 765 ribu, untuk yang umum yang terporgram Rp 505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum ya, kalau tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai,” tempelnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kini warga terdampak penggusuran sudah dapat menempati KSB kapan saja.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief sebut KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.
“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya, melansir keterangan resmi, pada Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.
Load more