Jakarta - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko menegaskan bahwa pihaknya belum terima pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta usai menjalani Rapat Pimpinan bersama Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, Sarjoko beberkan bahwa belum ada informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
“O belum, saya belum update terakhir ya. Kan ada rapat dengan BP BUMD, saya belum ada informasi itu,” ujar dia, Senin (28/11/2022).
“Saya belum bisa sampaikan hal itu. Saya update dulu hasil rapat dengan BP BUMD kemarin, nanti saya informasikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia pun menambahkan bahwa pengelolaan KSB itu belum berganti dari Jakpro ke Pemprov DKI. Namun, dia tetap mempersilakan Jakpro yang ditunjuk sebagai pihak pengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS) untuk menentukan tarif sewa hunian KSB.
“Pengelolaannya belum berganti (dari Jakpro ke Pemprov DKI). Kalau pun mereka mau menggunakan Pergub 55 ya silakan,” kata dia.
Namun dalam Pergub 55 Tahun 2018 ada kelompok terprogram dan umum dan tiap program memiliki tarif sewa yang berbeda.
“Tapi Pergub 55 kan ada beberapa kelompok, ada yang terprogram sama yang umum. Kalau di terprogram di rusun yang tipe blok itu kan kalau ngga salah Rp 550 ribu itu tertinggi. Kalau yang di tower dia tertinggi Rp 765 ribu, untuk yang umum yang terporgram Rp 505 ribu. Kalau di tipe blok itu lebih rendah dari yang umum ya, kalau tipe blok itu berbeda tarif setiap berbeda ketinggian lantai,” tempelnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kini warga terdampak penggusuran sudah dapat menempati KSB kapan saja.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief sebut KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.
“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya, melansir keterangan resmi, pada Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.
“Tujuannya agar warga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” tuturnya.
PT Jakpro Pastikan Warga Bisa Segera Tempati Kampung Susun Bayam
Sebelumnya polemik penempatan Rusunawa Kampung Susun Bayam (KSB) akhirnya menemukan titik terang.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan kini warga terdampak penggusuran sudah dapat menempati KSB kapan saja.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief menyebutkan KSB dapat ditempati oleh warga apabila telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan PT Jakpro dan paguyuban pengelolaan lingkungan KSB.
“Pada prinsipnya, kapan saja warga bisa menghuni KSB jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi,” ujarnya melansir keterangan resmi, Senin (28/11/2022).
Syachrial menambahkan dewasa ini PT Jakpro tengah melakukan proses peralihan pengelolaan KSB ke Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, PT Jakpro juga memiliki standar layanan atau SLA untuk KSB selama proses transisi berlangsung.
“Tujuannya agar warga berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan KSB,” tuturnya.
Syachrial ungkap 123 kepala keluarga yang nantinya akan menempati KSB adalah 123 kepala keluarga yang merupakan mantan warga Kampung Bayam yang terdampak atas proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga,” jelasnya.
Sebagai informasi, meski telah selesai dibangun, namun warga korban gusuran pembangunan JIS masih belum dapat menempati Kampung Susun Bayam.
Warga calon penghuni telah menyambangi KSB sebanyak dua kali, yakni pada 21-22 November 2022 untuk menanyakan perihal kejelasan kapan dapat dihuni usai diresmikan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (12/10/2022). (agr/nsi/muu)
Load more