Daripengamanan, kini pihaknya masih melakukan serangkaian interogasi. Hal ini termasuk asal pria tersebut yang baru diketahui sebatas status sebagai salah seorang mahasiswa.
"Dia ini dari kelompok mana? Itu yang masih kami pertanyakan juga," katanya.
Apabila terbukti sajam tersebut miliknya, lanjut dia, yang bersangkutan dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan sajam.
"Kami dalami dahulu dari interogasi apakah benar sajam itu milik dia. Kalau benar, apa motivasi dia?" ucapnya.
Mustofa mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi di tempat umum sesuai dengan aturan tanpa harus mengganggu ketertiban maupun keselamatan.
"Silakan sampaikan aspirasi tetapi dengan cara tertib dan aman," kata Mustofa. (ant/ebs)
Load more