News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Modus Buatkan Tatto, Enam Pria Perkosa Gadis di Bawah Umur

Lima tersangka berhasil ditangkap, satu masih buron, kasus pemerkosaan dengan bujukan via medsos akan dibuatka tatto. Teman korban sempat berusaha menolong.
Minggu, 10 September 2023 - 09:31 WIB
Lima dari Enam tersangka pemerkosa gadis SMA dengan modus buatkan tatto, Sabtu (9/9/2023)
Sumber :
  • Jamil Azali

Buton Tengah, tvOnenews.com - Bermodus membuatkan Tatto, enam orang pria merudapaksa seorang gadis dibawah umur di sebuah rumah kosong di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/9/2023). Polisi berhasil menangkap 5 dari enam pelaku rudapaksa, satu tersangka lagi masih buron.

Para pelaku masing-masing berinisial AN 27 tahun, LMS 19 tahun, AW, Umur 19 tahun, LR 16 tahun dan AP 15 tahun. Lima pelaku sudah ditangkap dan satu pelaku berinisial 0 masih dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton, menjelaskan kronologinya, aksi bejat lima pelaku ini berawal dari perkenalan salah satu pelaku dengan korban berinisial W (17) melalui media sosial. Korban kemudian ditawarkan pelaku untuk dibuatkan tatto, korbanpun setuju dan membuat janji pertemuan di sebuah taman di Kecamatan Mawasangka pada malam harinya.

"Selanjutnya salah satu pelaku yang merupakan adik kelas korban tersebut memanggil teman-temannya untuk bertemu dengan korban dan salah satu dari teman pelaku tersebut menyiapkan alat untuk Tato," jelas Sunarton, Sabtu (9/9/2023).

Sunarton menambahkan, sebelum kejadian rudapaksa itu, korban datang bersama teman perempuannya berinisial J dengan menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan para pelaku di sebuah taman. Setelah bertemu, lanjut Sunarton, salah satu pelaku menghubungi rekannya untuk menyiapkan tempat membuat tato yaitu sebuah rumah kosong di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.

Setibanya di rumah tak berpenghuni tersebut, korban kemudian dibawa masuk ke sebuah kamar kosong. Saat itu para pelaku membujuk korban untuk menenggak minuman keras jenis arak dengan alasan agar saat proses pentatoan, korban tidak merasakan sakit.

"Namun korban menolak sehingga korban dipaksa untuk minum miras yang disediakan para pelaku," ungkap Sunarton.

Sementara teman perempuan korban yang ikut ke rumah tersebut tidak diperbolehkan ikut masuk ke dalam rumah tempat korban berada. Bahkan dua pelaku menjaga teman korban agar tidak mengganggu rencana jahat mereka.

 

Aksi Penyelamatan Yang Berlangsung Heroik dari Aksi Rudapaksa Bermodus Tatto

Setelah 1 jam berlalu, teman perempuan korban merasa curiga dengan gerak-gerak dua pelaku yang menghalanginya masuk ke kamar tersebut. Tak kehabisan akal, teman perempuan korban memungut sebilah pisau berkarat dan langsung menodongkan ke arah dua pelaku yang berjaga di luar kamar.

Aksi heroik rekan korban terlambat menggagalkan aksi bejat pelaku namun rekan korban berhasil menolong dan mengevakuasi korban.

"Kemudian saksi perempuan J menendang pintu rumah dan langsung menuju kamar. Disana saksi J melihat korban sudah dalam keadaan mabuk dan tanpa busana yang dibaringkan di atas tempat tidur. Para pelaku kemudian melarikan diri dan saksi J membawa pulang korban ke rumahnya, " beber Sunarton.

Setibanya di rumah korban, teman perempuan korban yang menjadi saksi kejadian tersebut, langsung menceritakan perihal yang dialami korban kepada keluarga korban. Oleh keluarganya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Keluarga korban juga sudah melaporkan rudapaksa tersebut ke Polsek Mawasangka yang langsung diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Buton Tengah.

 

Proses Penangkapan Pelaku Rudapaksa

Atas dasar laporan tersebut, personil Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, IPTU Sunarton, bergerak cepat melakukan identifikasi terhadap para pelaku. Personil Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku. Kelima pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Kanapa Napa Kecamatan Mawasangka.

"Dalam penggrebekan tersebut sempat para pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun saat pelarian ke 4 pelaku berhasil diamankan di belakang rumah, satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan satu pelaku lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda setelah dilakukan pengembangan, " kata Sunarton.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku, terungkap tiga orang telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan dua pelaku belum sempat beraksi karena menunggu giliran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sedangkan dua pelaku belum sempat melakukan pencambulan karena menunggu giliran sambil menahan saksi J, "tutupnya.

Ke lima pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D Subsider Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jai/mtr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT