“Dari hasil berita acara tersebut PT BNJMP menggunakan izin lingkungan dari PT BNJM yang diperoleh dari Bupati Barito Timur pada tahun 2022 lalu," katanya.
Lanjutnya jelaskan, sehingga menjadi pertanyaan perubahan penggunaan Terminal khusus (TERSUS) ke Terminal umum (TERUM). Kemudian, dari Simpel (Sistim pelaporan langsung) secara online, PT BNJM ataupun PT BNJMP belum melakukan pelaporan terkait izin lingkungan secara sah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) propinsi kaliamantan tengah.
"Sehingga Dinas Lingkungan Hidup memasang plang pengawasan operasional perusahaan tersebut agar segera melakukan perivikasi jika memang sudah mengantongi izin lingkungan," ungkap jon.
Sebab seperti diketahui bahwa proses perubahan nama atau identitas satu perusahaan PT BNJM ke PT BNJMP seharusnya melakukan perubahan izin lingkungan karena tidak layak lagi dipakai oleh PT BNJMP.
"Tentunya hal tersebut sudah melanggar UU Cipta Kerja pasal 109 yang mana perizinana perusahaan dari pemeintah pusat melalui persetujuan pemerintah daerah terkait kesehatan dan keselamatan lingkungan, yang mana akan dijerat hukuman lima (5) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)," jelasnya.
Namun apa bila hal tersebut tidak dipatuhi oleh PT BNJMP akan tindak lanjuti dengan penutupan pelabuhan operasional batu bara tersebut. (aag)
Load more