Jakarta, tvOnenews.com - Puasa selama 29 atau 30 hari selama bulan Ramadan hukumnya wajib bagi umat Islam.
Namun terdapat sejumlah alasan yang memperbolehkan puasa saat Bulan suci Ramadan tidak dijalankan oleh umatnya.
Salah satunya yaitu saat wanita menjalani kodratnya saat tidak bisa berpuasa karena mendapatkan halangan.
Selain itu, seseorang dengan kondisi Kesehatan yang tidak memungkinkan juga diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasanya seperti contoh orang yang sakit parah dan perempuan hamil dan menyusui.
Dalam Islam, puasa yang ditinggalkan saat itu harus dibayar atau diganti hingga Ramadan berikutnya telah Kembali. Hal ini disebut dengan istilah qadha berpuasa.
Lalu, bagaimana jika kita telat untuk mengganti atau qadha puasa hingga Ramadan selanjutnya tiba? Apa hukumnya dalam Islam? Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)