Jakarta, Klik Disini - MUI Terbitkan Fatwa Pengurusan Jenazah Terpapar Corona | religiOne “Umat Islam yang wafat karena wabahCOVID-19dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengurusan jenazah atau ajhiz al-janaiz bagi pasien berstatus positif virus corona harus mengikuti ketentuan dalam Situasi Terjadi Wabah Corona.