Jakarta - Kuasa Hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa Bharada E tidak punya niat atau mens rea dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho pun menjelaskan mengenai mens rea yang berhubungan dengan Bharada E.
Mens rea sendiri adalah niat atau mental element dalam suatu tindak pidana.
Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea.
Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element).
Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.(awy)