Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan. Besaran penyesuaian UMP bervariasi di tiap daerah. Namun penetapan UMP masih menuai polemik.
Buruh menilai kenaikan UMP tidak sesuai dengan inflasi yang terjadi. Sementara Pengusaha merasa makin sulit mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil.
Apalagi ancaman PHK masih terus menghantui sektor industri di tanah air.
Sudah tepatkah penetapan kenaikan upah minimum provinsi di tengah masifnya badai PHK yang terus terjadi?(way)