Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus investasi bodong aplikasi Binary option Binomo secara virtual. Indra kenz atau Indra Kusuma menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis Hakim dipimpin oleh Rachman Rajagukguk dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum.
Dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. dalam persidangan juga hadir para korban investasi bodong. Para korban pun tidak terima adanya karena bunga bentuk dukungan moril untuk Indra Kenz.
Kasus Indra Kenz pun telah menyeret sejumlah orang lainnya. Diantaranya adalah sang kekasih Vanessa Hong dan ayah Vanessa, Rudianto P. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Ayah dan anak tersebut diduga menerima aliran dana dari interactions dan membantu menyembunyikan dana kejahatan. Sidang akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.(awy)