Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi surat edaran Menteri Agama soal pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla. Ketua Bidang Fatwa mui, Asrorun Niam berharap aturan itu dapat diterapkan secara proporsional.
“Untuk itu saya memberi apresiasi atas lahirnya SE (surat edaran) dalam mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” ujar asrorun niam.
Menurutnya, aturan penggunaan pengeras suara di masjid harus dilakukan secara profesional mengingat masyarakat Indonesia yang beragam.
“Aturan itu harus didudukkan secara proporsional karena realitas ke masyarakat kita adalah beragam. Karena itu ketika masyarakat sudah menerima satu nilai yang disepakati bersama maka itu bisa tetap diberlakukan sepanjang ada kesepakatan karena itu pemberlakuan aturan pengeras suara di masjid harus proporsional dan juga profesional memperhatikan aspek ke kearifan lokal serta tidak digeneralisir,” tegasnya. (adh)