Banyuwangi, Jawa Timur - Tm Resmob Polrestabes Banyuwangi menangkap dua dari enam pelaku yang mengaku berpura-pura sebagai polisi atau menjadi polisi gadungan. Tim Resmob menangkap kedua pelaku ini berdasarkan laporan dari salah seorang warga yang berinisial MJ.
Para pelaku polisi gadungan tersebut mengaku menjadi Satuan Narkoba Polda Jawa Timur. Menurut keterangan dari Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu bahwa dua orang pelaku berperan sebagai otak atau inisiator untuk aksi pemerasan terhadap seorang korban yang merupakan temannya.
Sedangkan empat orang lagi, berpura-pura menjadi polisi yang akan menangkap yang bersangkutan. “Kemudian polisi gadungan tersebut menghubungi istri dari korban untuk meminta imbalan atau uang sebanyak Rp100 juta lalu dinego hingga akhirnya tersangka mendapat uang sebesar Rp20 juta dari korban dan korban dilepaskan,” ujar kronologinya oleh AKBP Nasrun.
Diketahui, jika salah satu pelaku merupakan residivis. Hingga saat ini seluruh pelaku polisi gadungan ini telah ditangkap. (adh)