Deli Serdang, Sumatra Utara - Kepolisian Daerah Sumatra Utara mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang sayur di Pasar Gambir, Deli Serdang. Polisi meminta tiga terduga pelaku segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang sayur ini memicu polemik setelah pedagang yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyatakan ia sudah memerintahkan jajarannya untuk menangkap tiga pelaku lain yang diduga ikut menganiaya Liti Wari Iman Gea. Ia memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan memenuhi keadilan kedua belah pihak.
"Penanganan perkaranya ditarik ke Polda dan saya hari ini bertemu dengan ibu Gea mendengarkan apa yang menjadi keluhan. Kita sudah membentuk tim, kita berharap tiga lagi teman dari saudara Benny itu dapat menyerahkan diri," tegasnya.
Sebelumnya kasus penganiayaan pedagang sayur di pasar Gambir ini berujung saling lapor. Polisi menetapkan pelaku penyerangan sebagai tersangka, begitu pun korban penganiayaan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh istri pelaku. Istri pelaku menyatakan video penganiayaan yang viral hanyalah penggalan kejadian yang menyudutkan suaminya. (afr)