Minta Jatah Preman, Polisi Tangkap Pelaku yang Meresahkan Pedagang di Pasar Lama Tangerang
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Polisi menangkap FM alias Omo (39) preman yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan berupa pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan korban S merupakan pedagang daging di Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, Banten.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut," kata Zain saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Selasa (13/5/2025).
Zain menjelaskan, korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran.
Atas kejadian tersebut, korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.
"Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespons cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya," tutur Zain.
Lebih lanjut, Zain menyebut, kini terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.
"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam," tegas Zain. (rpi/iwh)
Load more