Jakarta - Provinsi
Dki jakarta beserta wilayah lainnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
Ppkm) Level 3 hingga 4 Oktober 2021. Terdapat sejumlah aturan yang harus dijalani dalam PPKM Level 3 tersebut, termasuk soal aturan
Jam operasional tempat makan yang buka pada malam hari.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali disebutkan
Restoran/rumah makan/kafe dengan jam operasional yang dimulai pada malam hari sudah diperbolehkan untuk menjalankan usahanya kembali hingga maksimal pukul 00.00 WIB.
Dalam kegiatannya, pihak restoran atau kafe harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Kapasitas pengunjung tidak boleh lebih dari 25 persen dan satu meja maksimal diisi 2 orang. (afr)