Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyesalkan dan menyatakan tidak dapat mentolerir tindakan bullying, ataupun pelecehan seksual dalam bentuk apapun. Pernyataan ini merespons dugaan adanya perundungan dialami seorang pegawai pria oleh sejumlah rekan kerjanya.
Saat ini pihak KPI langsung melakukan investigasi internal dengan meminta penjelasan kedua belah pihak. KPI mengaku akan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, KPI berjanji akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Seperti yang diketahui, kemarin (1/9) jagat media sosial dipenuhi oleh perbincangan seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat keterangannya secara tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). Menurut pengakuannya secara tertulis, pegawai tersebut kerap mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sesama pria. Parahnya lagi, pegawai KPI itu ditelanjangi, dilecehkan dan di foto.
“Terkait kejadian tersebut, kita mengutuk tindakan bullying atau pelecehan seksual dan tidak mentoleransi tindakan pelecehan seksual tersebut,” tegas Ketua KPI.
Selanjutnya, pihak KPI pun akan melakukan investigasi internal dengan memanggil pihak-pihak yang namanya tercantum dalam sebaran tulisan yang ada di media sosial tersebut. “Hari ini (2/9) kami akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pihak KPI pun mengaku akan mengembalikan psikologi korban akibat trauma yang dialami korban pasca tindakan bullying atau pelecehan seksual. “Kami akan berusaha untuk memulihkan psikologi korban dan membantu melaporkan kasusnya ke kepolisian,” jelas Agung.
Sementara itu kuasa hukum korban, Muhammad Mu’alimin mengatakan bahwa kliennya MS telah melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Komisioner KPI dan petugas kepolisian. Lebih lanjut, Ia menegaskan jika dari awal pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kami tegaskan sejak awal ketika mempublish kasus ini tidak ada sedikitpun niatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tegas Muhammad.
Pasalnya, pihak korban menginginkan ke delapan orang pelaku bullying atau pelecehan tersebut dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kendati demikian, terkait adanya investigasi internal dari KPI Pusat pihak korban pun mengapresiasi tindak cepat pimpinan dan menunggu hasil investigasi itu. (adh)