Demi Mengurangi Mobilitas Warga, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Ganjil-Genap
Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:39 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan peraturan ganjil-genap bagi pengendara roda empat pada hari ini, Rabu (11/08). Aturan ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga Ibukota, sekaligus menggantikan penyekatan PPKM.
Ada delapan titik yang akan menerapkan ganjil-genap, mulai dari Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH. Thamrin, hingga Jl. Gatot Subroto.