Pemerintah Kota
Semarang
bersama jajaran Polri dan TNI menerapkan strategi "Kota Gelap" untuk menekan mobilitas masyarakat di masa
Ppkm darurat. Strategi "Kota Gelap" adalah mematikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah ruas jalan selepas maghrib atau dimulai sekitar jam 18.30 WIB setiap hari.