ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Ikatan Alumni Pendidikan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (IKAL P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI mendesak DPR memperkuat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR.
IKALP3N menilai sistem pendidikan Indonesia telah memasuki fase kritis dan terancam gagal menjawab tantangan bonus demografi 2030–2045 jika pembaruan regulasi hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh persoalan mendasar.
Lembaga ini mengidentifikasi lima ancaman utama menjelang periode bonus demografi, yakni mutu belajar yang stagnan, tata kelola pendidikan yang terpecah, kesenjangan akses bagi kelompok rentan, rendahnya kesejahteraan guru dan dosen, serta minimnya relevansi pendidikan terhadap kebutuhan industri dan perkembangan era digital.
Dalam paparannya, Tim Penguatan RUU Sisdiknas IKALP3N Angkatan XXVI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.
Prioritas yang ditekankan antara lain pembangunan arsitektur pendidikan nasional yang terintegrasi, penyusunan standar mutu dan layanan minimal di setiap daerah, serta skema pendanaan berbasis pemerataan.
Reformasi kesejahteraan guru dan dosen, penyederhanaan beban administratif, dan penguatan kemitraan antara dunia pendidikan dan industri dinilai menjadi langkah paling mendesak untuk memastikan efektivitas transformasi pendidikan nasional.