Surabaya, tvOnenews.com - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), K.H. Miftachul Ahyar, menegaskan bahwa K.H. Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan serta hak menggunakan atribut sebagai ketua umum PBNU.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan seusai kegiatan silaturahmi Rais aam pbnu bersama Syuriyah PBNU dan 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur.
K.H. Miftachul Ahyar menegaskan bahwa keputusan Syuriyah PBNU yang menetapkan pemberhentian Gus yahya bersifat final dan mengikat.
Ia menjelaskan bahwa risalah rapat harian Syuriyah PBNU disusun berdasarkan fakta serta kondisi objektif yang terjadi dalam tubuh organisasi.
Untuk memastikan roda organisasi berjalan normal, PBNU memastikan bahwa rapat pleno atau muktamar akan segera digelar guna membahas struktur kepengurusan dan memastikan transisi organisasi tetap kondusif.
Pihak PBNU juga menyatakan bahwa 36 PWNU telah memahami, menerima, dan memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Syuriyah PBNU.
Selain itu, PBNU turut memberikan perhatian terhadap dinamika opini publik, baik di media arus utama maupun media sosial, terkait pergantian kepemimpinan ini.
Sebagai tindak lanjut, PBNU akan menugaskan tim pencari fakta untuk melakukan investigasi secara utuh dan mendalam terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat.
Rais Aam kembali menekankan bahwa sejak keputusan diberlakukan pada 26 November 2025, Gus Yahya tidak diperbolehkan mengeluarkan kebijakan maupun menggunakan atribut sebagai ketua umum PBNU, karena statusnya telah dicabut sesuai risalah Syuriyah PBNU.