ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Polrestabes Medan mengungkap perkembangan kasus pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada 4 November 2025.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak mengungkap bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka adalah mantan sopir Hakim Khamozaro yang bekerja bersamanya selama tiga tahun. Ia diduga masuk ke rumah korban, mencuri perhiasan, lalu membakar kamar utama dengan motivasi dendam dan sakit hati.
Rekaman CCTV menunjukkan tersangka memasuki kompleks pukul 10.17 WIB dan keluar pukul 10.32 WIB.
Penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi secara sengaja berdasarkan pemeriksaan saksi, CCTV, dan olah TKP.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 49 saksi serta mendalami berbagai petunjuk dari rekaman lalu lintas dan media sosial.
Kasus ini juga mendapat sorotan lembaga pengawas peradilan, termasuk Komisi Yudisial yang meminta pengusutan tuntas dan memastikan perlindungan terhadap hakim serta keluarganya.
Dalam kasus ini, selain tersangka utama, polisi menyita barang bukti seperti pakaian pelaku, kendaraan yang digunakan, serta perhiasan hasil curian yang dijual ke toko emas.
Bahwa rumah korban ditemukan dalam kondisi hangus terutama pada kamar utama dan sebagian dapur.
Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman berat. Penyidik memastikan kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.