Jakarta, tvOnenews.com - AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Sanksi ini diberikan setelah ia terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang dosen berinisial DLL tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Basuki diketahui menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa Direktorat Samapta Polda Jateng.
Pelanggaran etik tersebut mencuat setelah DLL ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kos di Semarang.
Perbuatan yang dilakukan Basuki dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam kode etik kepolisian.
Di sisi lain, puluhan mahasiswa Universitas 17 Agustus Semarang sempat mendatangi Polda Jateng untuk mendesak pengungkapan tuntas penyebab kematian dosen mereka yang dinilai janggal.
Mereka meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.