Batam, tvOnenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal asing asal Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Kapal tersebut sempat kabur saat hendak diperiksa oleh petugas. Tim pengawas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal setelah petugas merangsek masuk ke dalam geladak.
Kapal berbendera Vietnam itu kemudian digiring menuju Pelabuhan PSDKP Barelang, Batam. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam.
Sementara itu, hasil tangkapan ikan sekitar 70 ton diduga telah lebih dulu dipindahkan ke kapal induk nelayan Vietnam sebelum kapal berhasil diamankan.
Aksi illegal fishing tersebut diduga turut merusak ekosistem terumbu karang.
Para pelaku menggunakan metode pair trawl, yaitu teknik menghubungkan kapal utama dengan kapal lainnya untuk membentangkan jaring dalam jumlah besar di lautan.
Kasus ini kini dalam penanganan KKP dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.