Tangerang, Banten – Warga negara asing (WNA) asal China yang datang ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu, telah mengantongi kartu izin khusus yang sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 untuk Periode 15—25 Januari 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Sehingga ke-153 orang WNA tersebut merupakan pengecualian dari pemberlakuan larangan masuk warga negara asing yang diberlakukan di tanah air.
“Terkait dengan kedatangan WNA sebanyak kurang lebih 153 orang di Bandara Soekarno-Hatta ini yang kami ketahui adalah penumpang yang termasuk dalam pengecualian surat edaran satgas tahun 2021 ini. Sesuai dengan surat edaran tersebut pax yang bisa masuk ke Bandara Soetta ini terutama untuk jalur internasional adalah yang mempunyai visa diplomatik, di samping itu mempunyai izin tetap sementara ataupun tetap ya, KITAP atau KITAS, itu yang dibolehkan oleh kita untuk masuk ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Pelaksana Tugas Senior Manager Branch & Communication Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar.
Menurutnya, sesampainya di bandara petugas tetap menerapkan protokol Covid-19 kepada WNA tersebut. Seperti pengecekan kesehatan serta pemeriksaan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dari negara asal. Mereka juga langsung dikarantina selama lima hari di tempat yang telah ditentukan.
Kedatangan para WNA ini menjadi sorotan karena berlangsung di masa Indonesia menutup diri dari kedatangan warga asing.
Ketika tiba di Bandara Soetta, sebagian dari para WNA asal China itu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Mereka datang dengan pesawat sewaan dari Guangzhou.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya 153 warga China yang tiba di Bandara Seokarno-Hatta, Banten, akhir pekan lalu.
"Pada Sabtu, 23 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan 18 WNI," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan COVID-19 menuju tempat karantina," tambah dia.
Saleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.
Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh yang menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina. (act)
Lihat juga: VIRAL VIDEO SUAP SUAPAN DI ACARA DPD PDIP BALI, DIDUGA LANGGAR PROKES