Kutai timur, tvOnenews.com - Warga Sangatta, Kutai Timur, digegerkan dengan kasus penganiayaan sadis yang menewaskan seorang bocah berusia 8 tahun berinisial MA.
Pelaku tidak lain adalah ayah kandung korban berinisial SW dan ibu tiri berinisial EP. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga besar curiga melihat banyak luka di tubuh korban. Mereka kemudian melaporkannya kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka di sekujur tubuh, patah tulang pada tangan kanan dan kiri, hingga pendarahan otak.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ardian Rahayu Priatna, mengungkapkan bahwa kekerasan berlangsung hampir sebulan. Korban sering dijadikan pelampiasan saat orang tuanya bertengkar.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban kerap dipukul menggunakan balok kayu dan sapu hingga patah. Ia juga sering dibenturkan ke tembok rumah.
Pemeriksaan forensik di RSUD Kudungga mengungkap korban mengalami kekurangan gizi karena tidak diberi makan selama 24 jam sebelum meninggal.
Selain MA, di rumah tersebut tinggal dua kakaknya yang berusia 13 dan 15 tahun. Namun, hanya MA yang menjadi sasaran kekerasan.
Ibu kandung korban diketahui telah lama meninggal, sementara SW dan EP menikah siri setahun lalu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
a