Jakarta, tvOnenews.com - Diskursus revisi Undang-Undang Pemilu kembali mencuat seiring desakan sejumlah pihak agar sistem politik di Indonesia semakin transparan dan akuntabel.
Dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, para narasumber menegaskan bahwa revisi memang diperlukan, namun hasilnya tetap bergantung pada komitmen partai politik dalam melakukan rekrutmen kader.
Guru Besar Ilmu Politik Prof. Dr. Lely Arrianie, M.Si menilai bahwa persoalan utama pemilu bukan sekadar teknis aturan, melainkan juga sikap partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik, sosialisasi, dan rekrutmen calon pemimpin.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno menekankan bahwa revisi UU Pemilu memang bukan tongkat Nabi Musa yang bisa menyelesaikan semua masalah, tapi tetap menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Namun, Adi juga menyoroti paradoks partai politik yang lebih sering mengutamakan caleg populer dan bermodal besar daripada kader berintegritas.
Anggota dpr RI Andreas Pareira yang hadir dalam diskusi mengakui adanya problem representasi.
Menurutnya, kecenderungan pemilih kini lebih mengutamakan figur dibanding partai, sehingga caleg yang populer lebih mudah terpilih meski belum tentu punya kapasitas.
Para narasumber sepakat bahwa selain revisi UU Pemilu, kunci utama reformasi politik ada pada partai politik itu sendiri.